1. Pemblokiran film fitna di Youtube
2. Kemudian tentang situs porno atau situs negatif. Ada perdebatan apakah perlu situs porno di bebaskan atau tidak. Sementara ini situs porno perlu di minimalisir, karena tidak mungkin di blok seluruh situs porno caranya dengan kesadaran memakai filter di PC masing -masing.
#
M Nuh : Depkominfo mempunyai tanggung jawab moral dan technical responsibility terhadap peredaran film Fitna. Tidak ingin menutup youtube hanya ingin ngeblok filmnya saja, menanyakan apakah ada yang tahu teknis bagaimana memecahkan masalah ini.
#
Izoel Servo : teknik bagaimana memblok content youtube adalah dengan memakai model flagging tetapi kalau sudah terlanjur di blok ya nggak bisa dilakukan.
#
Nuh : Setuju kalau UU, PP dan Permen itu dilewatkan ke masyarakat dan salah satunya lewat blog. Turunan UU ITE akan muncul beberapa PP yang akan diupload ke situs Depkominfo. Nanti silakan diberikan masukan dan sosialisasi lewat blognya masing-masing.
#
Edmon: Kita harus mensyukuri bahwa tidak ada satupun dari peserta diskusi yang menyatakan bahwa pornografi adalah HAM. UU ITE adalah untuk pemulihan nama baik Indonesia di mata dunia. Dalam konvensi cybercrime nama Indonesia cukup tercemar. UU ITE memberikan batasan, karena itu bahasa hukumnya “dengan sengaja” dan “tanpa hak”. Jadi kalau tidak memenuhi dua unsur itu ya tidak terkena UU ITE. Muatan UU ITE sangat mengamankan kepentingan masyarakat. Masalah privacy juga dilindungi oleh UU ITE. Menurut Konvensi cybercrime, kita bisa memberikan peringatan kepada service provider apabila mendukung masalah rasis, dsb. Yakinlah tidak akan ada aparat yang memburu kita semua, karena itu tidak mudah dilakukan dengan berlandaskan UU ITE.
#
Nuh: Saya tidak akan terkontaminasi adanya istilah negatif, positif, cracker, hacker, dsb. Justru energi itu harus digunakan, supaya bisa jadi positive-sum game, bukan zero-sum game atau negative-sum game.
#
Boy Avianto: Saya ini blogger sejak tahun 2000. Bangsa kita ini sudah menjadi bangsa yang minder dan rendah diri. Harusnya buat kompetisi siapa yang bisa buat content untuk mengcounter film Fitna dan diupload di You Tube, akan diberi hadiah dan penghargaan. Kebangkitan informatika dengan kreatifitas digital. Tantang generasi kita untuk bermain di level kreatifitas, jadi jangan dengan cara blok situs.
#
Sri: Saya blogger, tenaga pengajar dan penyiar swasta. Saya pikir yang disampaikan rekan-rekan sudah lengkap, termasuk masalah blokir situs. Blogger menggunakan blog engine tidak hanya untuk menulis saja, tapi juga untuk bekerja, uploading materi pembelajaran ke blog engine, yang saat ini sedang masuk ke proses blokir. Jangan menembak nyamuk dengan meriam.
#
Riyogata: Kekhawatiran, apabila ada ISP yang sudah berusaha memblok tapi tetap ada yang tembus, apakah ISPnya kena. Sengaja atau tidak sengaja kan rumit, seperti wasit di bola, susah deteksi tackling apakah sengaja atau tidak. Saya yakin tidak banyak yang tertarik nonton film Fitna, mungkin hanya sekitar 68% :) Tapi karena Fitna jadi heboh dan dilarang, malah membuat dia jadi terkenal dan semua ingin nonton. BTW, sekedar info tanggal 11 April 2008 akan ada diskusi antara blogger dan Roy Suryo. Untuk klarifikasi, sportifitas, dan bukan untuk berantem.
#
Yusuf Kurniawan: Saya admin di MIFTA, dan aktif di komunitas Linux. UU ITE adalah anugrah bagi kita semua. Kita harus membuat banyak kegiatan supaya membuat sibuk berbagai orang sehingga tidak sempat memikirkan hal seperti itu (Socio-Culture). Seperti yang diungkapkan oleh mas Romi Satria Wahono di berbagai event seminar tentang IT dan pornografi (hehehe numpang beken nih ;) ).
#
Cahyana: Dihadapan saya ini adalah potensi-potensi bangsa yang memiliki kepakaran dan expertise yang diharapkan dapat memperbaiki bangsa. Dalam pembahasan UU ITE, ada “fraksi balkon” yang selalu mendampingi dalam sidang-sidang dan memberikan usulan-usulan aktif. Begitu dekat dengan diundangkan, fraksi balkon jadi menipis kehadirannya. Kelihaian para media, ternyata hanya memotret masalah pornografi dan pasal 27, padahal UU ITE itu mengulas berbagai hal ruang lingkup sangat besar tentang transaksi elektronik. Pak Menteri sudah membuka diri, meminta rekan-rekan untuk memberikan masukan teknik bagaimana bisa membunuh nyamuk dengan tanpa meriam tadi. UU ITE mengadopsi undang-undang yang berlaku secara internasional (dua diantaranya dibawah), dan diperbaiki sesuai dengan kultur Indonesia. Yaitu: UN Commision for Tradelaw dan Convension on Cybercrime (pasal perbuatan yang dilarang)
#
Basuki: Dirjen postel memiliki tugas untuk secara nasional, regional dan internasional tentang telekomunikasi. Saat ini di dunia internasional sedang marak diskusi tentang Productive use of ICT, menggunakan ICT secara produktif. Kita akan konsentrasi di pemanfaatan ICT untuk kegiatan produktif ini. ID-SRITI bertugas meskipun tidak khusus masalah spam, tapi inilah lembaga yang bisa kita gunakan untuk mencegah spamming.
#
Edmon: Masalah rasis dan phobia ini adalah kesepakatan global. Dunia akan melakukan hal serupa kepada kita suatu saat, seperti yang kita lakukan dengan You Tube. Freedom of speech dibatasi pada saat mereka melakukan komunikasi, ada koridor hukum yang melindungi. Masalah ISP apabila dia melakukan dengan sengaja pasti kena, tapi kalau dia sudah melakukan pencegahan tapi masih bisa ditembus ya itu tidak sengaja. Masalah hacker, kegiatan penelitian, pendidikan, ilmu pengetahuan dan ngoprek, ini dilindungi di pasal 34 UU ITE, jadi tidak perlu khawatir.
#
Nuh: Forum ini forum silaturahmi, yang ada kemungkinan tidak semua masalah bisa terselesaikan. Mudah-mudahan banyak hal yang kita share di sini sehingga point-point bisa kita gunakan untuk improve.
#
Prika Wibisono: Pak Mentri sangat terbuka. Tapi meriam sudah terlanjur terlempar. Bloking sudah sampai ke mana mana, termasuk situs multiply, dsb yang isinya berguna. Ini gimana baiknya?
#
Eko: Siapa sih yang menentukan sebuah konten boleh diblok atau tidak. Bagaimana dengan orang yang menyebarkan ketakutan dan kebencian terhadap blogger. Mas eko kemudian memutarkan rekaman radio ketika mas Roy Suryo menuduh eko, priyadi dan enda sebagai pelaku cracker situs depkominfo. TV dengan sinetronnya yang tidak mendidik, harusnya diblok duluan, karena penetrasinya lebih besar.
#
Kuncoro: Mengajari teman-teman di daerah, indramayu, labuan, dsb untuk blogging. Friksi di daerah bisa ditekan dengan kegiatan positif seperti share informasi, blogging, mengisi konten, dsb. Jangan sampai blogger dituduh oleh satu orang yang mengatasnamakan pakar dan ada dibelakang Depkominfo.
#
Tri Wibowo: Mahasiswa UIN, blog pemula. Ada beberapa point dan saran teknis, yang pertama saya setuju tentang pemblokiran situs yang merusak moral bangsa. Hanya caranya yang tidak setuju karena ternyata memblok banyak sekali situs.
#
Jim Geovedy: Saya kecewa karena banyak yang ngomong diluar konteks. Banyak ide bagus yang dilontarkan tapi banyak yang di repetitif. Setuju dengan pendapat Boy bahwa pemerintah seharusnya meng-endorse konten-konten bahasa Indonesia. Saya termasuk yang terbiasa dalam filter memfilter dan juga membypassnya. Tidak ada software yang bagus untuk filtering. Selamat kepada depkominfo, karena membawa isu bloging di konteks pemerintah, meskipun tidak terlalu penting.
#
Nuh: Ini adalah forum awal silaturahmi. Seluruh masalah saya yakin tidak bisa diselesaikan. Posisi Depkominfo terhadap blogger adalah Part of our Family, positive, melakukan fungsi edukasi dan empowerment . Nggak mungkin depkominfo menyembelih sendiri anaknya (yang meresmikan pesta blogger adalah pak Nuh). Kita ingin memberi kontribusi sekecil apapun ke republik ini, dalam bentuk pemikiran, ide teknis, dsb. Forum-forum seperti ini harus kita budayakan, kita bikin secara kontinyu meskipun tanpa dipicu oleh masalah seperti ini. Asal ada agenda dan topik yang bisa kita bahas. Topik menarik misalnya sertifikasi elektronik, security, dsb. Ayo kita bikin creative produk, jangan sampai zero-sume game atau negative sum game.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar